Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Oknum Polisi yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH

Abu Kasim • Kamis, 22 Januari 2026 | 12:44 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis berinisial Briptu MA, Brigpol PP dan Bripda MS yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di kamar hotel di Kota Bengkalis terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, komitmennya menindak tegas anggota Polri, yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan tiga oknum polisi dipastikan akan diproses pidana umumnya, sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ya, kami pastikan ketiga oknum anggota polisi, yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH. Ini tak main-main, kami pecat," tegas AKBP Fahrian, usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (21/1/2026) malam,

 Baca Juga: Nabil FC Hattrick Kemenangan, WGroup Pesta Gol

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut bukan hal baru. Saat dirinya bertugas di Polres Indragiri Hulu, juga sudah memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

"Kalau di sana (Inhil) ada enam anggota Polri dengan kasus yang sama, semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis," tegas Fahrian.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika, karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba.

 Baca Juga: Pengisian Deputi Gubernur BI Tidak Ada Intervensi Presiden

Jadi, kata Kapolres, Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dirinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba termasuk bila melibatkan anggota Polri.

“Ya, kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Karena ini sudah melakukan institusi Polri," jelasanya 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah hotel di Bengkalis yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

 Baca Juga: Putusan MK Pertegas Anggota Polri Tetap Sah Duduki Jabatan Sipil

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Reza Ilham bersama tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), tim menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.

Tak lama kemudian kata Kris, seorang pria berinisial MA, anggota Polri, datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan tim satresnarkoba Polres Bengkalis.

Ia menyebutkan, dari penggeledahan petugas menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah handphone. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.

"Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218, di mana petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC. Dari kamar tersebut ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram dan alat isap yang dibuang ke tempat sampah," ungkapnya.

 Baca Juga: PLN Permudah Proses Penyambungan Listrik Baru

Ia menyebutkan, dari pemeriksaan penyidik, tersangka LPK dan SC mengaku memperoleh sabu dari MS, yang juga oknum anggota Polri. Tim kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan sabu dari PP, anggota Polri lainnya.

"Tersangka PP akhirnya kami amankan di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS. Total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis," jelasnya.

Kasatresnarkoba menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan pihaknya pastikan penanganan dilakukan tanpa pandang bulu.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#oknum polisi #Terancam PTDH #kapolres bengkalis #narkoba #pesta narkoba