BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Persoalan yang dihadapi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sangat kompleks. Bahkan persoalan rumah tangga pascaputusan majelis hakim atas vonis terdakwanya, selalu muncul di dalam penjara.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis.
Kerja sama ini difokuskan pada penanganan perkara perceraian yang melibatkan keluarga warga binaan, yang dinilai berdampak besar terhadap kondisi psikologis narapidana serta stabilitas keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono mengatakan, bahwa hampir setiap tahun terdapat keluarga warga binaan yang mengajukan gugatan cerai, khususnya dari pihak istri. Selama ini, warga binaan tidak dilibatkan secara langsung dalam proses persidangan.
“Ya, hampir setiap tahun ada keluarga warga binaan yang mengajukan gugatan cerai. Selama ini mereka tidak dilibatkan langsung. Melalui PKS ini, kami berencana melibatkan warga binaan secara langsung melalui sidang daring atau Zoom,” ujar Kalapas Priyo Tri Laksono, Jumat (23/1/2026)
Ia mengatakan, kasus perceraian cenderung meningkat apabila warga binaan menjalani hukuman dengan masa pidana yang cukup lama. Dalam ketentuan hukum, hukuman di atas lima tahun telah memenuhi syarat sah untuk mengajukan perceraian.
Menurutnya, secara psikologis ini sangat mempengaruhi warga binaan. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Saat ini, tim dari Lapas Bengkalis bersama Pengadilan Agama telah melakukan penyusunan draf PKS dan turun langsung ke lapangan untuk finalisasi. Jika draf dinilai telah sesuai, penandatanganan PKS akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua PA Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, membenarkan rencana kerja sama tersebut dan menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak lapas telah dilakukan.
“Ya, rencana perjanjian kerja sama ini memang sudah pernah dibicarakan sebelumnya. Panitera dari Pengadilan Agama juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bengkalis,” jelas Rahmatullah Ramadan.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan cerai dari keluarga warga binaan. Namun pada tahun 2025, jumlahnya terbilang cukup banyak dan hampir setiap tahun perkara serupa selalu ada.
“Rata-rata tergugat dalam perkara tersebut adalah warga binaan. Dengan adanya PKS ini, kami akan mengupayakan sidang dilakukan secara Zoom, tidak lagi hanya melalui surat atau keputusan administratif,” ujarnya.
Dengan rencana sidang daring tersebut, Lapas Bengkalis juga akan menyiapkan fasilitas pendukung agar proses hukum dapat berjalan lebih humanis sekaligus meminimalkan tekanan psikologis warga binaan.
Editor : M. Erizal