Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kakek Renta di Kecamatan Bantan Dijebloskan ke Rutan Polres Bengkalis Gara-Gara Hal Ini

Abu Kasim • Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:00 WIB
Tersangka dugaan pencabulan terhadap cucu sendiri saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Tersangka dugaan pencabulan terhadap cucu sendiri saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mencederai rasa kemanusiaan. Seorang kakek renta berinisial Sm (70) warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri berinisial ANH (4).

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, sang kakek yang seharusnya melindungi cucunya, kini harus berhadapan dengan hukum, setelah diduga mencabuli cucunya dan dijebloskan ke Rutan Polres Bengkalis, Jumat (23/1/2026).

Peristiwa yang mengundang keprihatinan luas ini, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Bengkalis, setelah ibu korban Em (36) melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis pekan lalu.

"Ya, benar. Pelakunya sudah kami tahan dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, segera ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan serta pemulihan korban, khususnya anak-anak, adalah prioritas utama polisi.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial Em (36) melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami putrinya, tertanggal 16 Januari 2026, menjadi pintu awal pengungkapan perkara memilukan tersebut.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Deluk, Kecamatan Bantan. Kecurigaan sang ibu muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat bermain di rumah pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan korban, hingga pengumpulan barang bukti berupa visum et repertum (VER) dan pakaian korban saat kejadian. Hasil gelar perkara pun menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Puncaknya pada, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

“Penangkapan berjalan lancar. Terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam laporan polisi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta mengedepankan pendampingan psikologis demi pemulihan trauma korban.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya kejahatan seksual yang dapat terjadi di lingkungan terdekat. Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa,” jelasnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#dugaan pencabulan #Kecamatan Bantan #rutan polres bengkalis