BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap gerombolan pengedar narkotika di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan (Bathsol) Kabupaten Bengkalis.
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering, Sabtu (24/1/2026) malam.
"Penangkapan yang kita lakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan dan penyelidikan oleh petugas di lapangan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan, tersangka pertama berinisial M alias Romi (20), warga Desa Simpang Padang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi dugaan narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram, serta satu unit telepon genggam warna biru.
Kepada petugas, tersangka M mengakui barang haram tersebut, adalah miliknya yang diperoleh di Lapangan Bola Surya Muda, Jalan Siak, Kecamatan Bathsol.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial MRS alias RND (22), warga Jalan Datuk Laksamana, Desa Simpang Padang.
Dari dalam tas ransel warna merah hitam miliknya, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering yang dikemas dalam satu bungkus warna cokelat, 19 bungkus plastik, satu bungkus warna cokelat lainnya, serta satu bungkus plastik warna hijau.
Sementara, di Kecamatan Mandau, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis terlebih dahulu mengamankan EF alias Erik (40) di kediamannya di Jalan Pertanian, Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dari tersangka kita menyita 10 plastik kecil sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan, plastik pack kosong, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai Rp100 ribu. Berdasarkan pengakuan EF alias Erik, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RS alias Madan (29)," jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap RS alias Madan di rumahnya di Jalan Bandes, Gang Mato Aia, Kelurahan Duri Barat, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung warna biru dan uang tunai Rp300 ribu.
Penggeledahan lanjutan di tempat kos tersangka di Jalan Kayangan, Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban, menemukan satu plastik pack sabu seberat 6,31 gram, satu unit timbangan, serta plastik pack kosong.
“Tersangka RS alias Madan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Bembeng, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKBP Fahrian.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon warna putih dan uang tunai sebesar Rp60 ribu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, mengapresiasi peran masyarakat aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus narkotika. Kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam anggota peredaran narkoba,” ujar AKP Kris Tofel.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika yang merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus mengusut setiap jalur peredaran hingga ke sumbernya," tegasnya.
Editor : M. Erizal