Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Dua Terdakwa Sabu, Tiga Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Abu Kasim • Selasa, 27 Januari 2026 | 22:21 WIB
Dua terdakwa Fristo Harianto dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, Selasa (27/1/2026).
Dua terdakwa Fristo Harianto dan Toma Arwinata alias Tomas dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, Selasa (27/1/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 47,8 kilogram (kg) narkotika jenis sabu menjatuhkan hukuman berat.

Putusan majelis hakim PN Bengkalis yang dipimpin Manata Binsar Samosir didampingi hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Sinaga yang dibacakan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/1).

Kelima terdakwa masing-masing bernama Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat, tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Manata Binsar Samosir, Geri Caniggia dan Rendi Sinaga menjatuhkan, pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Terbukti bersalah. Seperti dalam dakwaan primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP," ujar Ketua Majelis Manata Binsar Samosir, yang didengarkan oleh lima terdakwa dengan tatapan kosong.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Marthalius yang mendengarkan vonis majelis hakim mengatakan, jaksa saat ini menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis pidana mati. Sementara terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, JPU menyatakan banding.

"Kita menuntut kelima terdakwa dengan pidana hukuman mati. Namun divonis oleh majelis hakim PN Bengkalis dengan vonis berbeda-beda," jelas mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar itu.

Sedangkan perkara ini, bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, ketika Junaidi, Tomas, dan Fristo dalam perjalanan pulang dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu. Di tengah perjalanan, Tomas kembali dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.

Ketiganya kemudian singgah dan menginap di sebuah hotel di Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di Rupat, mereka menunggu instruksi lanjutan sambil menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.

Menjelang malam, Cool kembali menghubungi Tomas dan memberikan arahan menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam komunikasi tersebut, Cool menyebut narkotika yang akan dijemput sebagai "dua keluarga", istilah yang merujuk pada sabu dan pil ekstasi.

Ketiganya bergerak menggunakan mobil minu bus hitam dan diarahkan untuk mengikuti sepeda motor sebagai penanda transaksi. Namun, rencana tersebut telah terendus aparat kepolisian. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi lebih dahulu menangkap Anton dan Jamal saat melintas di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Tidak berselang lama, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, polisi menghentikan mobil yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat hisap sabu.

Kepada petugas, ketiganya mengakui hendak menjemput sabu dan ekstasi atas perintah Cool, dengan imbalan uang yang dijanjikan kepada Tomas. Dari tangan Anton, polisi menyita barang bukti mencengangkan berupa sabu dengan berat bersih hampir 36 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kilogram.



Editor : Rinaldi
#terdakwa sabu #vonis mati #pn bengkalis