PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Berusaha mencari tambahan pendapatan lain, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) berinisial Jem (27) dan OYN (25) dijebloskan ke sel oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir di Jalan Akper Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB.
"Keduanya adalah pasutri yang saat ini sudah masuk ke sel Polsek Pinggir. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram. Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit telepon genggam, bong, kaca pirex, uang tunai Rp3.087.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Baserah, Jumat (30/1/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan memperoleh narkotika dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juli mengatakan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Editor : M. Erizal