Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Beli Sabu Seharga Rp18 Juta, Nelayan Rupat Utara Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:45 WIB
Seorang nelayan berinisial Di (53) diamankan polisi bersama barang bukti sabu seharga Rp18 juta di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Rupat Utara, Jumat (30/1/2026).
Seorang nelayan berinisial Di (53) diamankan polisi bersama barang bukti sabu seharga Rp18 juta di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Rupat Utara, Jumat (30/1/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang laki-laki berinisial Di (53) yang sehari-hari pekerjaan sebagai nelayan, warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Polsek Rupat Utara. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrizal Saleh Siregar yang sejak menjabat, sudah bertekad memerangi bahaya latin peredaran narkoba, sekaligus komitmennya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juli Bazrah SPd mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara pada, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,

"Petugas berhasil mengamankan Di (53) yang bekerja sebagai nelayan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan,” jelas Aipda Juli Bazrah, Jumat (30/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Tepatnya di lemari pakaian, dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat pendukung lainnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram, satu botol kaca dan satu botol plastik warna putih.

"Kita juga mengamankan beberapa plastik klip bening, 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan 1 alat hisap sabu (bong)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Juli, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA (DPO) dengan cara membeli seharga Rp18 juta, sekitar tiga hari sebelum penangkapan.

Ia menyebutkan, tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam DPO masih terus dilakukan," jelasnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#kapolres bengkalis #nelayan rupat #narkoba #Nelayan Rupat Utara Dibekuk Polisi