Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usai Digeledah, Segini Jumlah Paket Sabu yang Disita Polisi dari Tersangka di Bathin Solapan Bengkalis

Abu Kasim • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:25 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti sabu bersama tersangkanya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti sabu bersama tersangkanya.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis di Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung pada, Ahad (01/02/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah SPd menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial HRD yang sudah diamankan sebelumnya.

“Ya, dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka seorang laki-laki berinisial AM (27),” jelas Aipda Juli Bazrah, Selasa (3/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, kata Juli tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka AM di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total lebih kurang 2,00 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, satu sendok sabu, satu kotak warna biru, serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Ia menyebutkan, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #Tersangka Narkoba Ditangkap #tersangka sabu