BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2) dini hari, karena diduga dijadikan sebagai tempatdugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Bengkalis AKPB Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis serta nomor darurat 110.
’’Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,’’ ujar Kapolres, Rabu (4/2).
Ia menyebutkan, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang, yang diduga pelaku dan calon PMI ilegal.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Bakal Bikin Fans Baper lewat Drama Komedi Romantis setelah Teaser Boyfriend on Demand Dirilis
Empat terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia serta satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
’’Para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,’’ jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat orang terduga pelaku, empat orang korban, serta empat orang warga setempat sebagai saksi penggeledahan.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Tuan Rumah Puncak Peringatan K3 Provinsi Riau
Saat ini, kata Kapolres, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan TPPO.
Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Baca Juga: Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Siak Wan Said Berpulang, Bupati Afni Z Sampaikan Hal Ini
‘’Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,’’ jelasnya.(ksm)