PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, dua pria berinisial A (24) dan S (46) bersama barang bukti sabu seberat 3,15 gram diamankan Polsek Pinggir, di Jalan Simpang Medan RT001/RW012, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.57 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, SPd, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Simpang Medan, Desa Tasik Serai Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Juli.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 8 paket kecil diduga narkotika, jenis sabu dengan berat kotor total lebih kurang 3,15 gram, dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp100 ribu yang tersimpan dalam akun dompet digital.
"Selain itu, dari tersangka S turut diamankan satu set alat hisap atau bong. Sedangkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku positif mengandung Metamphetamine," jelasnya.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik tersangka A, yang diperoleh dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini masih terus dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut disampaikan, Polres Bengkalis saat ini tengah menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, maka para terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara intensif serta assessment sesuai SOP penanganan tindak pidana narkotika. Jika terbukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pemberkasan perkara.
Editor : M. Erizal