BENGKALIS (RIAUPOS CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya seorang pria berinisial MS (49) warga Bukit Batu, yang juga pelaku perambahan kawasan hutan atau perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, sekaligus pengembangan kasus karhutla di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AH (32), warga asal Kabupaten Kampar.
"Peristiwa kebakaran diketahui pada Ahad (15/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis mendeteksi adanya hot spot (titik panas) di wilayah Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Atas perintah Kasat Reskrim, tim segera turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Di lokasi ditemukan adanya kebakaran lahan milik warga seluas kurang lebih lebih kurang 3 hektare dengan jenis tanah mineral bercampur gambut tipis.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka AH, sebelumnya melakukan pembakaran tumpukan kayu (perun) dan semak belukar di lahan tersebut pada, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon.
Namun api dari pembakaran tersebut, diduga merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas pada, Jumat (13/02/2026), dan mencapai puncaknya pada Ahad (15/2/2026).
Dalam perkara ini kata Kasatreskrim, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu bibit sawit yang terbakar dan keterangan para saksi dan alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Ia menegaskan, terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Satreskrim Polres Bengkalis juga telah melakukan pembuatan laporan polisi dan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, gelar perkara dan pmeriksaan tersangka.
Selanjutnya kata Kasatreskrim, penyidik akan mengirimkan SPDP dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas ke JPU.
Polres Bengkalis mengimbau, masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta konsekuensi hukum yang berat.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam," jelasnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman