Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

19 Kg Sabu Masuk dari Malaysia Lewat Perairan Bengkalis, 2 Tersangka yang Dibekuk Polisi Terancam Hukuman Mati

Abu Kasim • Senin, 23 Februari 2026 | 15:10 WIB

Dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 19 kg diamankan di Mapolres Bengkalis, Senin (23/2/2026).
Dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 19 kg diamankan di Mapolres Bengkalis, Senin (23/2/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotima berinisial VIi (23) dan AK (24) dan mengamankan sabu seberat 19 kilogram (kg) di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Ahad (22/2/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari 2026 dini hari, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat Narkoba, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, selain barang bukti sabu seberat 19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dan CM (dalam penyelidikan). Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #sabu bengkalis #perairan bengkalis #sabu dari malaysia