Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

16 Pj Kades di Kecamatan Bantan, Bengkalis, dan Siak Kecil Diganti

Abu Kasim • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB

Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail
Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Posisi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sebuah desa dinilai sangat strategis bagi masyarakat. Karena ini sangat berkaitan dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

Memandang pentingnya hal tersebut, serta melalui evaluasi mendalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan 16 Pj Kades sebagai pengganti yang telah dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Kecamatan Siak Kecil.

"Ya, dari total 16 Pj kades yang sudah dilantik oleh masing-masing camat pada, Rabu (25/2/2026). Yakni lima desa berada di Kecamatan Bantan, lima desa di Kecamatan Bengkalis. Sedangkan enam desa di Kecamatan Siak Kecil saat ini masih dalam proses penetapan dan pelantikan," ujar Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Kamis (26/2/2026).

Ia mengatakan, untuk Kecamatan Bantan, desa-desa yang telah selesai dilaksanakan pelantikan dan penempatannya adalah Pj Kades Bantan Tengah Oku Farhadinata, Pj Kades Ulu Pulau Wan Azman, Pj Kades Sukamaju Sunarto, Pj Kades Pambang Pesisir Maryudin, serta Pj Kadea Kembung Baru, Sugeng Waluyo.

Sementara itu, untuk Kecamatan Bengkalis, Pj Kades Pangkalan Batang Arhalfi, Pj Pedekik Syaiful Anwar, Pj Senggoro Aswandi, Pj Kuala Alam Zulfahmi, Pj Kades Kelebuk Setia Irawansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kades Deluk Kecamatan Bantan.

"Kalau pelantikannya dilakukan oleh pihak kecamatan masing-masing, sesuai kewenangan dalam mempersiapkan dan memfasilitasi prosesi pengambilan sumpah jabatan," jelasnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Siak Kecil, terdapat enam desa yang mengalami pergantian pucuk pimpinan. Namun hingga saat ini masih dalam tahap proses administrasi dan penetapan.

Ismail menjelaskan, bahwa pergantian Pj Kepala Desa tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan selama ini. Pihaknya juga melihat perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing Pj Kades di masing-masing desa.

Ia menegaskan, bahwa dalam jabatan Pj Kades tidak terdapat batas akhir masa jabatan sebagaimana kepala desa definitif karena Pj ini adalah ASN. Namun, evaluasi tetap menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan.

“Ya, untuk Pj kades tidak ada istilah berakhirnya masa jabatan. Tetapi ada evaluasi terhadap tugas-tugas yang sudah diberikan. Selain itu, bisa juga karena kebutuhan organisasi perangkat daerah tempat asalnya, sehingga yang bersangkutan ditarik kembali ke instansi awal,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh Pj Kades, guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan optimal dan baik.

Ismail berharap, seluruh Pj Kades dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Evaluasi akan terus dilakukan dan penyesuaian sesuai kebutuhan. Bupati juga menginginkan agar pelayanan pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, dapat berjalan secara optimal.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#siak kecil #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) #Pj Kades #kabupaten bengkalis #Kecamatan Bantan