Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Pelaku Pencuri dan Penadah di Duri Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:02 WIB

Ilustrasi polisi menangkap pelaku kejahatan
Ilustrasi polisi menangkap pelaku kejahatan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Empat pelaku pencuri dan penadah berinisial MNF (24), MW (54), FA (19) dan Z (61) diamankan Polsek Mandau setelah berhasil kabur usai melakukan aksinya di persimpangan pangkalan ojek Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, penangkapan para tersangka dilakukan, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone," jelas Juliandi, Sabtu (7/3/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada, Kamis (5/3/2026). Di mana kejadian bermula pada, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban H (36), datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada pelanggan. Ketika berada di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan tersebut dan warga sekitar berusaha melerai.

Tanpa disadari korban, handphone miliknya terjatuh dari genggaman saat keributan terjadi. Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone tersebut sudah tidak berada di tempat dan tidak ditemukan lagi saat dicari di sekitar lokasi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta dan kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian," jelas Juliandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Juli, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan handphone tersebut, dari tangan seorang tersangka berinisial MNF (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli handphone tersebut dari MW (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi selanjutnya mengamankan FA (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61), yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Juliandi mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone android warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini para tersangka telah kami amankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Editor : Rinaldi
#penadah barang curian #polres bengkalis #pelaku pencurian