BANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dalam tiga hari terakhir, masyarakat mengeluhkan antrean panjang kendaraan bermotor, di SPBU Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, Sabtu (7/3/2026).
Menjelang matahari naik sepenggalahan, antrean dari kedua sisi jalan menuju SPBU di pinggir jalan sudah dipenuhi kendaraan bermotor jenis roda dua dan empat. Kondisi itu membuat masyarakat yang ingin mengisi BBM untuk sepeda motornya kelelahan, karena terlalu lama mengantre.
Padahal antrean ini bukan terkait tidak adanya minyak jenis Pertalite, atau kuota yang dibatasi oleh pemerintah, melainkan aturan pengelolaan yang berubah, yang biasanya para pembeli BBM untuk dijual kembali, hanya menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat, tapi sejak Februari 2026 dilarang menggunakan surat Kades, melainkan melalui instansi terkait.
"Susah betul nak dapat minyak sekarang sejak ada aturan baru menggunakan aplikasi X-Star Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Karena pengelola SPBU tak mau menjual jika tidak ada aplikasi tersebut," keluh Iwan, salah seorang warga Bantan Timur usai membeli BBM di SPBU Selatbaru, Sabtu (7/3/2026).
Ia mengaku, sebagai pengecer BBM ke masyarakat selama ini membeli BBM hanya menggunakan surat dari desa. Karena BBM yang dijual ini untuk memudahkan masyarakat membeli BBM di desa masing-masing dan tak perlu ke SPBU meski harganya agak naik sedikit, jika di SPBU Rp10 ribu per liter, maka dijual Rp12 ribu per liter.
"Kalau ini diterapkan tanpa pertimbangan lagi oleh pemerintah melalui Pertamina, maka akan membuat masyarakat kesulitan membeli BBM. Karena tak mungkin masyarakat dari Desa Teluk Lancar hanya untuk mengisi dua liter BBM harus menuju ke SPBU," ujarnya.
Ia mengaku, sudah mencoba mengurus surat rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Bengkalis, ternyata persyaratannya susah. Jadi harus mengantongi izin-izin lain, sedangkan dirinya menjual secara eceran selain memenuhi ekonomi keluarga juga membantu masyarakat.
"Kasihanilah kami Pak Presiden, jangan biarkan rakyat mu menderita. Apalagi di tengah kondisi cuaca panas dan umat Islam sedang berpuasa, tentu untuk antre yang cukup panjang ini sangat melelahkan dan menguras tenaga," jelasnya.
Ia berharap instansi pemerintah yang berkaitan memberikan izin atau surat rekomendasi, hendaknya mempermudah. Seharusnya pemerintah melalui kebijakan Bupati Bengkalis bermohon kepada PT Pertamina untuk mempertimbangkan aturan tersebut.
"Jadi jangan susahkan masyarakat dengan kebijakan yang tak pro ke masyarakat banyak. Kami bukan minta gratis, tapi kami minta dipermudah aturan itu," ujarnya.
Sedangkan Yanto, salah seorang pengendara sepeda motor yang ikut mengantre mengaku sangat kelelahan. Karena kondisi panas, meski menjelang siang namun panasnya sangat menyengat di kulit. "Kami berharap agar dipermudah mendapatkan BBM bersubsidi. Karena kami hanya gunakan untuk kepentingan kendaraan dapat berjalan untuk berangkat bekerja," keluhnya. Ia bersama pengendara yang lain harus bersabar menunggu giliran pengisian BBM. Karena kalau tak sabar tentu tak dapat minyak dan akhirnya sepeda motornya tak bisa bergerak.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Disdagprin Bengkalis Zulpan yang dikonfirmasi tak mampu berbuat banyak. Karena aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat, bahkan melalui kepala desa sudah disampaikan agar memberitahukan kepada masyarakat.
"Sebenarnya kebijakan ini sudah lama. Mungkin yang selama ini mudah mendapatkannya, karena surat dukungan desa masih berlaku. Sekarang suratnya sudah mati dan desa tidak boleh memperpanjang suratnya, sehingga antrean panjang di semua SPBU," jelasnya.
Makanya Zulpan menyarankan, agar masyarakat mengurus surat rekomendasi sesuai peruntukannya. Kalau digunakan untuk industri maupun untuk dijual kembali, makanya pengurusan suratnya melalui instansinya di Disdagprin Bengkalis.
"Tapi kalau untuk kepentingan sektor perkebunan dan pertanian di urus ke Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Dinas Perkebunan. Mereka nanti yang akan mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan BBM ke SPBU," jelasnya.
Editor : Rinaldi