Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terlibat Peredaaran Sabu, Nelayan Rupat Utara Dibekuk Polisi di Stadion Sepakbola

Abu Kasim • Senin, 9 Maret 2026 | 09:27 WIB

Ilustrasi polisi menangkap pelaku narkoba
Ilustrasi polisi menangkap pelaku narkoba

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga mengedarkan barang terlarang jenis sabu seberat 11,22 gram, seorang nelayan Rupat Utara berinisial MA (35) dibekuk polisi sedang berada di ruang ganti Stadion Sepak Bola di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipfa Juliandi Bazrah menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Medang.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," ujar Kasi Humas, Senin (9/3/2026).

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang beralamat di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Rupat Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

"Ya, tersangka berinisial MA (35) seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Rupat Utara. Kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram, 1 gunting warna hitam, 3 bungkus plastik bening, 1 tas sandang warna abu-abu, 1 bong, 1 kaca pirex, 1 mancis gas warna biru dan uang tunai sebesar Rp130 ribu.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima laporan masyarakat bahwa ruang ganti stadion sepak bola di Desa Tanjung Medang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di dalam ruang ganti stadion ditemukan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket diduga sabu," jelas Juli.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," ujar Kasi Humas.

Kapolres Bengkalis juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui call cantek 110 dan nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana narkotika.

"Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#nelayan rupat #terlibat peredaran narkoba #polres bengalis