Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

8 Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan di Bengkalis, Pelaku Kakek Umur 70 Tahun Sudah Ditangkap Polisi

Abu Kasim • Selasa, 10 Maret 2026 | 08:50 WIB

Kakek berinisial S berusia 70 tahun yang diduga cabuli 8 anak perempuan di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.
Kakek berinisial S berusia 70 tahun yang diduga cabuli 8 anak perempuan di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Bengkalis, seorang kakek berinisial S berusia 70 tahun diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (9/3/2026) sore.

Kasus tersebut melibatkan delapan korban, yang masih berusia antara 4 hingga 10 tahun. Peristiwa ini terungkap pada 1 Maret 2026, setelah warga dan orang tua korban memergoki pelaku diduga sedang melakukan tindakan pencabulan.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke Polres Bengkalis pada sore harinya, yang sama untuk diproses secara hukum.

Namun hingga lebih dari sepekan setelah kejadian, para orang tua korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami kembali mempertanyakan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkalis mengapa pelaku belum juga ditahan dan dimana keberadaannya saat ini,” ujar S, salah seorang orang tua korban, sebelum pelaku ditangkap polisi.

S menyebutkan, seluruh korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil visum tersebut diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar tiga minggu.

Ia juga menjelaskan, bahwa saat dibawa ke Polres Bengkalis, pelaku sempat mengeluhkan sesak napas sehingga dibawa ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah pulang dari rumah sakit, pelaku tidak lagi terlihat dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkalis, delapan orang tua korban bersama perwakilan RT/RW kembali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis,AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ya, sore (Senin) sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (70) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada, Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Kronologis kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan.

"Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT setempat," jelasnya.

Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan, bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah pelapor. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.

Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial M.S. di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada di lokasi kegiatan pengajian.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (ksm)

Editor : M. Erizal
#korban pencabulan #anak korban pencabulan #bengkalis #kakek cabuli anak-anak