RUPAT (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Rupat, Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku berinisial SR (36) berhasil kita amankan bersama barang bukti 158 TBS sawit. Namun setelah kita lakukan tes urine, ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, Selasa (10/3/2026).
Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang diterima melalui call center 110, mengenai adanya aktivitas pencurian sawit di area perkebunan perusahaan.
“Jadi, Senin (9/3/2026) pagi, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korban dalam kejadian ini adalah perusahaan perkebunan PT Priatama Riau Rupat.
Berdasarkan laporan dari Kepala Satpam perusahaan, saksi Ariyanto, yang mendapat informasi dari Danru Security bahwa terdapat indikasi aksi “ninja sawit” di lokasi kebun.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat memerintahkan Tim Opsnal, untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.
Ia menyebutkan, sesampainya di lokasi petugas bersama pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit. Pelaku yang diamankan berinisial SR (36) kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Dalam proses pemeriksaan kata Kapolsek, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin (sabu).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Rupat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 dan No WhatsApp Polres Bengkalis atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ksm)
Editor : M. Erizal