BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kajian ilmu Faroid atau dalam Islam dikenal ilmu pembagian warisan, diikuti antusias oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Bengkalis. Kajian itu menghadirkan pembicara kunci H Khairul Umam Lc MEsy di Masjid Agung Istiqamah Bengkalis, Rabu (11/3/2026).
Tabligh Akbar Ramadan diselenggarakan GOW Kabupaten Bengkalis bersama TP PKK, BKMT, PPPAUD, IWAPI serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bengkalis. Kajian juga dirangkai dengan pembagian sembako untuk kaum dhuafa.
Kegiatan yang berlangsung dalam empat sesi tersebut, menjadi wadah silaturahmi sekaligus sarana memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Sejak awal pelaksanaannya, tabligh akbar ini mendapat antusiasme tinggi dari para jamaah yang berasal dari berbagai majelis taklim di desa-desa di Kabupaten Bengkalis.
Melalui kegiatan ini, para jamaah diajak untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan berbagai aktivitas ibadah dan menuntut ilmu. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan Salat Taubat, Salat Dhuha serta Salat Tasbih secara berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausiah keagamaan oleh para penceramah.
Tidak hanya menghadirkan majelis ilmu, kegiatan ini juga diisi dengan aksi sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Pada setiap sesi tabligh akbar, panitia turut menyalurkan bantuan berupa paket sembako serta santunan bagi anak-anak yatim.
Ketua BKMT Kabupaten Bengkalis Razmah Alwi menyampaikan, kegiatan pengajian Ramadan tersebut merupakan momentum penting untuk mempererat ukhuwah sekaligus meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat.
Razmah mengatakan, sesi terakhir tabligh akbar gabungan organisasi wanita ini, jamaah diajak mempelajari salah satu cabang ilmu penting dalam Islam, yakni ilmu faraidh atau ilmu tentang pembagian harta warisan.
"Ilmu faraidh sangat penting untuk dipahami, karena persoalan harta warisan kerap menjadi sumber perselisihan dalam keluarga. Padahal Alquran telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pembagian warisan, di antaranya dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan ayat 12," ujarnya.
Razmah Alwi berharap, melalui pengajian tersebut masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat menghindari konflik dalam keluarga.
Sementara itu, pada sesi terakhir tabligh akbar tausiah disampaikan Hj Nurhasanah dan H Khairul Umam dengan mengangkat tema "Ilmu Faraidh". Kedua penceramah menjelaskan pentingnya mempelajari ketentuan pembagian harta warisan secara benar agar hak setiap ahli waris dapat terpenuhi secara adil sesuai dengan ajaran Islam.
"Kami mengharapkan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat serta menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadan," ujarnya.
Sedangkan Ustaz H Khairul Umum yang menjadi pembicara dalam pertemuan itu mengatakan, ilmu faraidh ini harus disampaikan kepada umat Islam. Karena ilmu ini sangat penting, namun malah ditinggalkan oleh umat Islam.
"Makanya saya membuat lembaga khusus kajian hukum Islam tentang pembagian warisan. Karena saat ini pembagian warisan masih dilakukan secara tradisional dan tidak menurut ketentuan yang sudah diatur dalam Alquran," ujarnya.
Editor : Rinaldi