Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapolres Bengkalis Larang Petasan dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Penitipan Kendaraan saat Mudik Idulfitri

Abu Kasim • Kamis, 12 Maret 2026 | 18:00 WIB

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah, Polres Bengkalis mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar tidak bermain petasan serta memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa imbauan itu sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, selama bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri nantinya.

"Penggunaan petasan memiliki risiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain berpotensi menyebabkan luka bakar dan cedera serius, petasan juga dapat memicu kebakaran serta mengganggu ketenangan warga," tegasnya.

Menurutnya, bermain petasan sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Selain dapat menimbulkan cedera dan kebakaran, suara ledakannya juga mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa penggunaan petasan juga bertentangan dengan aturan yang berlaku serta nilai-nilai ketertiban dan keselamatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan dan Lebaran tetap aman dan kondusif.

Selain memberikan imbauan terkait larangan petasan, Polres Bengkalis juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Kapolres AKBP Fahrian mengatakan, fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama mudik Lebaran. "Bagi masyarakat yang akan mudik, silakan memanfaatkan layanan penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri agar masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan," ujarnya.

Layanan tersebut dapat diakses melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Bengkalis maupun jajaran polsek terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di nomor 110 atau melalui kontak layanan yang telah disediakan.

"Dengan adanya imbauan ini, kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri di wilayah Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

 

Editor : Rinaldi
#layanan penitipan kendaraan #mudik idulfitri #kapolres bengkalis