Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PMKS Bengkalis

Hendrawan Kariman • Rabu, 1 April 2026 | 19:17 WIB
Wakajati Riau Edi Handojo, diapit Kasim Penkum Zikrullah (kiri) dan Aspidsus Kejati Riau Marlambson Carel William memberikan keterangan pers pada Rabu (1/4/2026). (Humas Kejati Riau untuk Riaupos.co)
Wakajati Riau Edi Handojo, diapit Kasim Penkum Zikrullah (kiri) dan Aspidsus Kejati Riau Marlambson Carel William memberikan keterangan pers pada Rabu (1/4/2026). (Humas Kejati Riau untuk Riaupos.co)

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Hal ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan J, didampingi kuasa hukum, sejak pukul 9.00 WIB pagi pada Rabu (1/4/2026). Pada sore hari, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) (Wakajati) Riau Edi Handojo didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengumumkan penahannya.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan," ujar Edi Handojo.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Riau Lantik 12 Pejabat Fungsional, Ini Nama-namanya

J yang saat dugaan korupsi itu terjadi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Edi menyebutkan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. 

Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lainnya, S, dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang merupakan barang bukti dari perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015. S sendiri telah lebih dulu ditahan.

Baca Juga: Sejumlah Bahan Pokok Naik dan Turun, di Meranti Harga Cabai Rawit Merah Paling Meroket

Dalam kasus ini, sambung Edi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan dari 28 orang saksi serta 4 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ahli terkait aset daerah.

''Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar,'' sebut Edi.

Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga: Pemkab Meranti Bahas Pemberlakuan Skema WFA ASN setiap Jumat

Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel William menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan. Pihaknya juga sedang mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

''Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,'' ujar Carel.

Terkait kasus ini, Kasi Penkum Zikrullah menjabarman peran J dalam perkara tersebut. Menurutnya tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset tersebut.

''Tersangka J saat itu menjabat sebagai sekretaris di Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis,'' jelas Zikrullah.

Baca Juga: Pelatih dan Atlet Desak Kembali Pemprov Riau Cairkan Sisa Bonus Prestasi PON 2024

Tindakan tersangka J yang tetap menerima aset tersebut, sebut Zikrullah, diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS. Perkara ini masih dalam pengembangan.

Editor : M. Erizal
#kasus korupsi #pmks #kejati riau #bengkalis