BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, bersiap menerapkan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut, akan diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, terkait perubahan pola atau budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dimaksud dan tengah mempersiapkan tindak lanjut di tingkat daerah.
Baca Juga: 60 Tahun, BRK Syariah Tetap Jaga Integritas
“Ya, kami baru menerima surat edaran dari Mendagri terkait perubahan budaya kerja. Makanya masih kita pertimbangan pelaksananya,” jelas Djamaluddin, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebutkan, sebagai langkah lanjutan pihaknya saat ini sedang menyusun tata cara, terkait Surat Edaran Bupati Bengkalis yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Memang saat ini kami sedang siapkan SE Bupatinya, tentang pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis. Jadi nanti bagaimana penerapan di lapangan atau apakah seluruh ASN akan diterapkan,” ujarnya.
Jamal menegaskan, bahwa penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap akan berjalan normal sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri.
“Kita pastikan layanan publik tetap berjalan seperti biasa, karena ada sektor-sektor yang tidak bisa menerapkan WFH, dan selain itu kantor tetap buka dan pejabat tinggi Pratama, pengawas dan pejabat eselon IV tetap masuk kantor,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penghematan energi, menyusul meningkatnya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Djamal juga menambahkan, untuk uji coba akan dilakukan selama dua bulan dan akan dilakukan evaluasi terkait dengan pemberlakuan WFH tersebut.
"Penerapan akan di evaluasi hingga dua bulan kedepan, apa ila terbukti menghemat dan mengevisienkan penghematan energi akan diteruskan, namun apabila tidak terbukti maka akan di bahas kembali," ujarnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman