Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gauli Anak Tiri, Ayah Bejat Berurusan dengan Polisi

Abu Kasim • Senin, 6 April 2026 | 07:45 WIB
Dua tersangka pelecehan seksual diamankan di Polsek Mandau. (ISTIMEWA)
Dua tersangka pelecehan seksual diamankan di Polsek Mandau. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) --  Tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya, ayah bejat tega menggauli anak tirinya. Tak lama, sang ayah bejat pun berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Mandau, Ahad (5/4/2026).

Ternyata peristiwa ini tidak hanya satu kasus. Ada satu kasus lagi pelecehan yang dilakukan seorang lelaki yang ada hubungan darah. Pengungkapan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan orang terdekat korbannya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya kejadian yang dialami korban dan mendorong korban untuk menceritakan peristiwa tersebut sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Antrean BBM di Pulau Bengkalis  Mengular, Warga Keluhkan Aktivitas Ekonomi Terganggu

"Ya, setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," jelas Kapolsek, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Desa Pamesi. Dalam kejadian tersebut, tersangka RS (52) yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada, Jumat (3/4/2026) dini hari di desa yang sama. Dalam kejadian tersebut, tersangka BS (42), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga: Angkut 14 Tahanan Polsek Mandau, Mobil Milik Polres Bengkalis Kecelakaan di Dumai

Kompol Primadona Caniago menegaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada, Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi tanpa perlawanan berarti

"Dalam perkara ini, para pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Rantai Motor Tiba-tiba Kendur, Nomor Satu Panas karena Gesekan Selama Perjalanan

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami juga akan terus mendalami kasus ini serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal," tegasnya.

Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak," imbau Kapolsek Mandau.

Editor : Rinaldi
#gauli anak tiri #anak tiri #Ayah Bejat