BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tergiur janji manis dan bisa memasukkan kerja disebuah perusahan, seorang warga di Kota Duri mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. Namun aksi pelaku berakhir setelah korban melaporkan kasus ini ke pihak polisi.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan kepada korbannya. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RS (34) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (10/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami korban.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Unit Layanan Terpadu P4GN Dibangun di Bengkalis
Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja. Korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp7 juta, dengan rincian Rp2,5 juga pada transfer pertama dan Rp4,5 juta pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan polisi, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi," jelasnya.
Editor : Rinaldi