Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Bengkalis Musnahkan BB dari 110 Perkara yang Telah Inkracht

M Ali Nurman • Kamis, 23 April 2026 | 14:55 WIB
Kejari Bengkalis memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (23/4/2026). (ISTIMEWA)
Kejari Bengkalis memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (23/4/2026). (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya, dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Rabu (23/4/2026).

Pemusnahan BB yang dipimpin Kajari Bengkalis, Nadda Lubis dan disaksikan Staf Ahli Bupati Andris Wasono serta anggota Forkopimda, dengan cara d bakar dan diblender serta dihancurkan dengan menggunakan palu dan mesin gerinda.

Kajari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

Baca Juga: Kejari Bengkalis Terima Berkas SPDP Kasus Lakalantas yang Menimpa Wakil Ketua DRPD Hendrik Firnanda

"Ya, ini bukan sekadar rutinitas saja, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari," jelasnya.

Nadda menambahkan, kegiatan tersebut memiliki dampak edukatif dan preventif bagi masyarakat, sebagai pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara, dengan rincian 79 kasus narkotika, 19 perkara terkait organisasi angkutan darat (Organda), serta 12 perkara tindak pidana umum dan khusus. Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Baca Juga: 22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Diolah Jadi Kompos Bernilai Ekonomis

Melalui kegiatan ini, Kajari Bengkalis menegaskan, bahwa sinergi antarpenegak hukum di daerah terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum secara berkelanjutan.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Andris Wasono, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Kejari dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bengkalis. Langkah ini merupakan pesan tegas bagi pelaku kejahatan sekaligus edukasi bagi masyarakat.

"Kami mendukung penuh sinergi ini. Pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas," ujar Andris.

Editor : Rinaldi
#musnahkan barang bukti #kejari bengkalis #inkracht