BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Diduga adanya kelainan perilaku seksual, ayah tiri berinisial J (44) melecehkan anak sambungnya yang berusia 10 tahun di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Aksi bejat pelaku diketahui ibunya dan melaporkan kasus tersebut ke Polisi dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke sel Polsek Rupat pada, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai kondisi anaknya dan kemudian memperoleh pengakuan dari korban terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Rupat AKP Faisal, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Dampak Penyesuaian Harga BBM, Sat Lantas Polres Pelalawan Turunkan Personel
Ia mengatakan, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Pelaku berinisial J (44) diamankan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.
Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, motif untuk sementara dari hasil pemeriksaan intensif penyidik menemukan bahwa seperti ada dugaan kesukaan berupa perbuatan menyimpang terhadap anak-anak yang dilakukan atau bahasa lain sodomi. Sedangkan motifnya untuk kepuasaan pelaku dan perbuatan tersebut sudah sering dilakukan.
Baca Juga: KSBSI Riau Tegaskan May Day 2026 Jadikan Momentum untuk Mendorong Perubahan Nyata
"Komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Editor : M. Erizal