Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Amankan Tiga Pelaku dan Paket Narkoba Jenis Sabu di Dua Lokasi Berbeda di Kecamatan Talang Muandau

Abu Kasim • Minggu, 3 Mei 2026 | 13:15 WIB
Oknum mahasiswa  S (31) (kanan) bersama dua pengedar sabu diamankan di Mapolres Bengkalis pada, Ahad (3/5/2026). (Polres Bengkalis)
Oknum mahasiswa  S (31) (kanan) bersama dua pengedar sabu diamankan di Mapolres Bengkalis pada, Ahad (3/5/2026). (Polres Bengkalis)

 BENGKALIS – Dalam aksi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau dan Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga pelaku salah satunya oknum mahasiswa bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

Dari tiga pelaku, dua pelaku berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/5/2026) malam. Sedang oknum mahasiswa berinisial S (31) diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Aman, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu.

"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 19 paket sabu dari dua tersangka dan 15,87 gram dari oknum mahasiswa diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Ahad (3/5/2026).

Baca Juga: Borong Prestasi FLS3N 2026, SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing di Tingkat Provinsi

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap didatangi orang. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua  pelaku yang sedang menggunakan sabu,” jelasnya.

Dari tangan pelaku AS, kata Kapolres, pihaknya menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca Juga: JCH Kloter BTH 03 Ikuti Manasik, Hari Ini Bertolak ke Makkah

"Sementara dari pelaku MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK (DPO) yang berada di Medan. Barang dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh seorang perantara berinisial G (DPO) di loket, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Serai Wangi," jelasnya.

Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan Dari tangan tersangka oknum mahasiswa, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 15,87 gram. Selain itu turut disita plastik klip bening, timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna hijau, serta beberapa dompet dan tisu yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tampil Lebih Mewah dengan Sentuhan Elegan untuk Melibas Berbagai Medan, Mitsubishi Triton Terra 2027 Resmi Diperkenalkan

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku," tegasnya.(ksm)



Editor : Edwar Yaman
#Kecamatan Talang Muandau #sabu #polres bengkalis #narkoba