Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Karhutla

Abu Kasim • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB
Tim Kasatreskrim Polres Bengkalis berhasil memenangkan kasus gugatan pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas keabsahan penetapan status tersangka pelaku Karhutla di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara di PN Bengkalis, Selasa (19/5/2026). (Polres Bengkalis)

 
Tim Kasatreskrim Polres Bengkalis berhasil memenangkan kasus gugatan pra pradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas keabsahan penetapan status tersangka pelaku Karhutla di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara di PN Bengkalis, Selasa (19/5/2026). (Polres Bengkalis)  

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Tim Satrkrim Polres Bengkalis berhasil memenangkan kasus gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas keabsahan penetapan status tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah oleh pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Selasa (19/5/2026).

Pengadilan Negeri Bengkalis secara tegas menolak, permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon dan mengukuhkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H Deswina Dwi Hayanti SH MH, dengan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh termohon Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK SH dan Jhonson Wilsen Manullang, SH MH yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang diterapkan oleh Kapolres Bengkalis selaku termohon.

 Baca Juga: BRK Syariah dan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Lakukan Sinergi Pendidikan

Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi dan masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis.

Namun, dalam persidangan yang berjalan ketat dan penuh pembuktian, Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis yang diperkuat Tim Bidkum Polda Riau di bawah pimpinan Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, sukses mematahkan seluruh argumen pemohon.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan dua poin krusial. Pertama, pemohon dinilai gagal total dan tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.

Baca Juga: Satpol PP-PKP Kuansing Kekurangan Unit Damkar dan Personel 

Kedua, langkah penyidik menetapkan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum, karena didukung lengkap oleh minimal dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga alat bukti elektronik yang tak terbantahkan.

Lebih jauh, hakim juga menguatkan fakta hukum bahwa peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut memang terbukti terjadi secara nyata.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujarnya yang membacakan amar putusan majelis hakim PN Bengkalis.

 Baca Juga: Kemenkum Riau Ikuti Kick-Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level n

Kemenangan ini menjadi dasar kokoh bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum, hingga ke meja hijau tanpa hambatan prosedural. Suasana persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga putusan dijatuhkan sekitar pukul 10.30 WIB.

"Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau," tegas Kasatreskrim Iptu John Mabel.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#menang praperadilan #polres bengkalis #kasus karhutla