Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Divonis Hakim PN Bengkalis dengan Hukuman Berbeda

Abu Kasim • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dua terdakwa oknum polisi bernama Panda (kiri) dan Idan (tengah) serta terdakwa Sindi (tegak) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bengkalis, Selasa (19/5/2026) sore. (Istimewa)
Dua terdakwa oknum polisi bernama Panda (kiri) dan Idan (tengah) serta terdakwa Sindi (tegak) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bengkalis, Selasa (19/5/2026) sore. (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa mantan anggota Polres Bengkalis dan satu rekan wanitanya yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman penjara berbeda, dalam sidang yang digelar di PN Bengkalis pada, Selasa (19/5/2026) sore. 

Di mana terdakwa Sindi Claudia alias Sindi binti Jaafar (24) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua oknum polisi, yakni terdakwa Muhammad Nor Syahidan alias Idan bin Rozi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Panda Pasaribu alias Panda bin Saipul Pasaribu divonis paling berat, yakni 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, dengan Ketua Majelis Manata Binsar Tua Samosir bersama hakim anggota Geri Caniggia dan Rendi Abednego Sinaga. Sedangkan ketiga terdakwa mendengarkan putusan tersebut hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Terancam Pemecatan dan Penjara Belasan Tahun, Sidang Tuntutan Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

"Ketiganya kita vonis berbeda. Tentunya putusan vonis ini sudah mempertimbangkan sikap para terdakwa. Baik yang meringankan maupun yang memberatkan dan akhirnya sampailah pada vonis ketiga terdakwa dengan vonis yang berbeda sesuai perbuatan dan perannya masing-masing," ucap Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir.

Sedangkan vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Radiah Hasni. Di mana JPU menuntut terdakwa Sindi yang didampingi kuasa hukumnya Ega yakni 4 tahun penjara, dua oknum polisi yang didampingi kuasa hukumnya Windrayanyo yakni terdakwa Idan 5 tahun, dan Panda 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Binsar menyebutkan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun khusus Panda, hakim menyoroti rekam jejak terdakwa yang pernah tersandung perkara narkotika pada 2020 saat masih aktif sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: 17 Manfaat Jus Nanas untuk Kesehatan, Bisa Bantu Melancarkan Pencernaan, Jaga Jantung hingga Atasi Radang Tenggorokan 

Selain pidana penjara, Panda juga dijatuhi denda sebesar Rp30 juta. Usai sidang, Sindi melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan Idan dan Panda melalui kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan terungkapnya kasus ini sampai ke persidangan, bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Hotel Pantai Marina Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar 218 hotel tersebut pada 17 Januari 2026.

Baca Juga: Neymar Junior Kembali Perkuat Skuad Timnas Brasil di Piala Dunia 2026, Beberapa Nama Top Absen

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Sindi bersama seorang perempuan bernama Yola serta menemukan sabu dan alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, Sindi dan Yola mengaku memperoleh sabu dari Idan. 

Polisi lalu menangkap Idan di Barak Dalmas Polres Bengkalis. Kepada petugas, Idan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Panda Pasaribu.

Tak lama berselang, Panda ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga: 4 Minuman Alami Ini Dapat Membantu Mengontrol Tekanan Darah, Ada Jus Bit dan Delima, Apa Lagi?

Majelis hakim menilai perbuatan kedua mantan anggota polisi itu menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Editor : M. Erizal
#oknum polisi narkoba #polres bengkalis #polisi narkoba