Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BNN Kota Dumai Tegaskan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tak Dipungut Biaya

Abu Kasim • Rabu, 20 Mei 2026 | 21:46 WIB
Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Sasli Rais. (Istimewa)
Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Sasli Rais. (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Gencarnya aparat keamanan dari Polres dan jajaran dalam memerangi bahaya latin narkoba di Kabupaten Bengkalis membuat para pelaku ciut mentalnya. Namun karena bisnis haram ini sangat menggiurkan, maka setiap hari ada pelaku yang diamankan polisi.

Namun informasi di lapangan malah didapat, bahwa penangkapan para pelaku kejahatan narkoba, ada indikasi tangkap lepas. Bahkan para pelakunya dikenakan biaya untuk menjalani rehabilitasi pecandu narkoba dengan nominal besar.

Namun kondisi itu, dibantah oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, AKBP Sasli Rais. Ia menegaskan, bahwa proses rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika yang memenuhi syarat untuk mengikuti program rehabilitasi tidak dipungut biaya alias gratis.

 Baca Juga: Kadisdukcapil Siak Indra Maryanto Gunakan Sepeda ke Kantor, Mobil Dinas jika Turun ke Desa-Desa

Jadi, seluruh biaya rehabilitasi di fasilitasi oleh BNN dan ditanggung penuh oleh negara, melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Ya, untuk biaya rehabilitasi hasil TAT di fasilitas rehabilitasi milik BNN ditanggung negara atau gratis,” tegas AKBP Sasli Rais, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan, pengguna narkotika yang diamankan aparat kepolisian tidak selalu harus langsung diproses ke pidana. Penyidik dapat merekomendasikan pengguna ke BNN Dumai untuk menjalani assessment guna menentukan apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi atau harus melanjutkan proses hukum.

 Baca Juga: BPBD Kampar Ingatkan Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

Menurutnya, penyidik kepolisian bisa langsung merekomendasikan kepada BNN Dumai untuk dilakukan assessment terhadap pengguna narkotika yang sudah diamankan.

Ia menegaskan, BNN Dumai sendiri telah menyiapkan sejumlah fasilitas rehabilitasi rujukan rawat inap, di antaranya Rumah Sakit Jiwa Tampan, Loka Rehabilitasi BNN Batam, Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang hingga Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Selain rawat inap, kata Sasli pengguna juga bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan pengawasan ketat dan pemeriksaan urine berkala.

Ia mengatakan, meski rehabilitasi gratis namun ada syarat yang harus dipenuhi. Pengguna yang terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba, berstatus residivis, atau memiliki barang bukti lebih dari satu gram tetap diproses hukum.

 Baca Juga: Polsek Bengkalis Dorong Poktan Dara Sembilan Budidaya Jagung Pipil

“Kalau hasil assessment menunjukkan terlibat jaringan, bandar, residivis, atau barang bukti lebih dari satu gram, maka perkara tetap dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Sasli.

Ia juga mengingatkan, bahwa assessment wajib dilakukan dalam waktu enam hari sejak pengguna diamankan aparat penegak hukum.

Menurutnya, Tim Assessment Terpadu sendiri melibatkan unsur BNN, Polri, Kejaksaan, tenaga medis, psikolog, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) khusus untuk pelaku di bawah umur.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, karena negara telah menyediakan layanan rehabilitasi gratis sebagai upaya penyelamatan pengguna dari ketergantungan narkoba,” ujar Sasli Rais.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#rehabilitasi pecandu narkoba #bnn kota dumai