Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Momen Hari Waisak, 18 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bengkalis Dapat Remisi

Abu Kasim • Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB
Kepala Lapas, Priyo Tri Laksono menyerahkan remisi kepada WBP sempena Hari Waisak di Ruang kunjungan serbaguna Lapas Bengkalis pada Ahad (31/5/2026) pukul 09.00 WIB. (Lapas Bengkalis)
Kepala Lapas, Priyo Tri Laksono menyerahkan remisi kepada WBP sempena Hari Waisak di Ruang kunjungan serbaguna Lapas Bengkalis pada Ahad (31/5/2026) pukul 09.00 WIB. (Lapas Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  yang mengajukan permohonan resmi mendapatkan persetujuan remisi khusus, dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Kepala Lapas, Priyo Tri Laksono di Ruang kunjungan serbaguna Lapas Bengkalis pada Ahad (31/5/2026) pukul 09.00 WIB

Pengurangan masa hukuman ini, merupakan bentuk penghargaan negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus bagi warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perkembangan perilaku positif, serta komitmen tinggi selama menjalani pidana.

"Dari jumlah keseluruhan penerima, rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 2 orang mendapat keringanan 15 hari, 11 orang mendapat 1 bulan, 4 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan," ujar Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono.

 Baca Juga: Damkar Pekanbaru Bersama BKSDA Riau dan TNI Halau Kawanan Gajah Liar di Rumbai

Berdasarkan jenisnya, sebanyak 17 orang mendapatkan remisi khusus I (RKI), di mana masa hukuman dikurangi namun mereka masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 1 orang mendapatkan remisi khusus II (RKII), yang membuatnya langsung bebas sepenuhnya pada momen peringatan Waisak tersebut, tanpa ada kewajiban menjalani masa subsider.

Priyo Tri Laksono menegaskan, seluruh penerima remisi telah lolos verifikasi ketat, baik dari segi administrasi maupun syarat substantif.

“Remisi ini bukan sekadar keringanan masa tahanan, melainkan apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan konsisten berkelakuan baik,” ujar Priyo Tri Laksono.

 Baca Juga: Melihat Ekosistem Seni Riau Bekerja Menghormati Akar Tradisi, Merangkul Teknologi dan Modernitas

Priyo Tri Laksono berharap, para penerima Remisi dapat terus menjaga perilaku positif hingga selesai menjalani hukuman, serta yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#warga binaan pemasyarakatan #lapas bengkalis #hari waisak #remisi khusus