Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Sekretaris Dinas Koperasi Bengkalis Didakwa Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

Hendrawan Kariman • Jumat, 5 Juni 2026 | 23:58 WIB
Jamaluddin dan Sunardi duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Jamaluddin dan Sunardi duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa perkara korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin dan Sunardi, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara senilai Rp30,8 miliar. Jamaluddin didakwa atas perannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Sunardi sebagai Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada November 2015 silam. Ini berawal ketika Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. 

Baca Juga: Sebelum Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Kuansing Melaksanakan Tawaf Wada, Dijadwalkan 10 Juni Tiba di Kuansing

Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKS yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 November 2015. Setelah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdakwa Jamaluddin tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.

Jamaluddin juga didakwa tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB) dan tidak pula mengusulkan penetapan status penggunaan barang. Ia  juga membiarkan PMKS itu dikuasai terdakwa Sunardi yang kemudian menjalankan operasinya sampai Agustus 2019.

Baca Juga: Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan

Lalu sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS itu disewakan pula oleh terdakwa Sunardi ke pihak lain. Hal ini dilakukannya tanpa seizin pemilik aset, yaitu Pemkab Bengkalis, walaupun sudah diperingatkan lewat surat tertanggal 11 Januari 2017.

Atas rentetan kejadian tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp30,8 miliar.

JPU mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Wuling Kian Melekat sebagai Ikon Mobil Listrik di Indonesia

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat tidak mengajukan perlawanan. Sementara terdakwa Sunardi menyatajan akan mengajukan perlawanan.

Hakim Jonson Parancis lalu menunda sidang, setelah lebih dulu menetapkan agenda pembacaan nota perlawanan dari Sunardi pada pekan depan.

Editor : M. Erizal
#PMKS Bengkalis #perkara korupsi #sidang korupsi