PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua terdakwa perkara korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis, Jamaluddin dan Sunardi, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara senilai Rp30,8 miliar. Jamaluddin didakwa atas perannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Sunardi sebagai Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada November 2015 silam. Ini berawal ketika Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi.
Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.
Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKS yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 November 2015. Setelah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdakwa Jamaluddin tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.
Jamaluddin juga didakwa tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB) dan tidak pula mengusulkan penetapan status penggunaan barang. Ia juga membiarkan PMKS itu dikuasai terdakwa Sunardi yang kemudian menjalankan operasinya sampai Agustus 2019.
Baca Juga: Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan
Lalu sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS itu disewakan pula oleh terdakwa Sunardi ke pihak lain. Hal ini dilakukannya tanpa seizin pemilik aset, yaitu Pemkab Bengkalis, walaupun sudah diperingatkan lewat surat tertanggal 11 Januari 2017.
Atas rentetan kejadian tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp30,8 miliar.
JPU mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Wuling Kian Melekat sebagai Ikon Mobil Listrik di Indonesia
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat tidak mengajukan perlawanan. Sementara terdakwa Sunardi menyatajan akan mengajukan perlawanan.
Hakim Jonson Parancis lalu menunda sidang, setelah lebih dulu menetapkan agenda pembacaan nota perlawanan dari Sunardi pada pekan depan.
Editor : M. Erizal