BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga positif menggunakan narkoba, lima pelaku di antaranya, satu orang oknum Kepala Dusun (Kadus), satu oknum ASN Satpol PP dan tiga warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (8/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (39), oknum Kadus Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) seorang wiraswasta, DZ (18) seorang pelajar/mahasiswa, WS (30) seorang wiraswasta, dan ZH (42) oknum ASN yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengecekan urine, terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026," ujar Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Plt Gubri SF Hariyanto Pastikan Tiga PSN di Riau Berjalan dengan Baik
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif dalam pelaksanaan Program P4GN, yang secara rutin dilaksanakan untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.768 per Kg
"Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN melalui upaya preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
"Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Baca Juga: Enam Jemaah Haji Riau Dirawat di Batam sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam secara gratis.
"Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga tercipta Kabupaten Bengkalis yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," harapnya.(ksm)
Editor : Edwar Yaman