Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pastikan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi 

Abu Kasim • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:15 WIB
LANTIK KASEK: Bupati Bengkalis Kasmarni melantik 215 kepala sekolah (kasek) tingkat TK, SDN, dan SMP di ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6/2026). (Diskominfotik Bengkalis untuk riau pos)
LANTIK KASEK: Bupati Bengkalis Kasmarni melantik 215 kepala sekolah (kasek) tingkat TK, SDN, dan SMP di ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6/2026). (Diskominfotik Bengkalis untuk riau pos)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dalam menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis ditunjukkan pada pelaksanaan Sistem Pene­rimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung secara objektif, transparan, adil dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai dunia pendidikan.

”Jangan ada praktik titipan, jangan ada jual beli kursi, jangan ada pungutan di luar ketentuan, dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat membangun masa depan anak-anak negeri,” tegas Bupati  usai melantik 215 kepala sekolah (kasek) Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6).

Bupati meminta seluruh kepala sekolah menjalankan proses pe­nerimaan peserta didik dengan penuh integritas, objektif, transparan dan berkeadilan, tanpa adanya intervensi maupun penya­lahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Antrean BBM di SBPU Pulau Bengkalis Kembali Mengular 

Lebih lanjut, Kasmarni menegaskan bahwa pemkab tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang mencederai dunia pendidikan. ”Apabila ditemukan praktik jual beli kursi, pungutan liar maupun pelanggaran lainnya, maka kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.


Dalam arahannya, Bupati mengu­capkan selamat dan tahniah kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik. Menurutnya, pelantikan tersebut bukanlah akhir dari sebuah proses, me­lainkan awal dari tanggung jawab besar dalam membangun kualitas pendidikan dan menyiapkan generasi masa depan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: BPMP Riau dan Tanoto Foundation Dorong Perencanaan Berbasis Data untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Bengkalis

”Jabatan kepala sekolah bukan hanya sebagai administrator pendidikan, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah dan kualitas masa depan generasi Kabupaten Bengkalis,” ujar Kasmarni.(ifr/ksm)

Editor : Arif Oktafian
#SPMB 2026 #bupati bengkalis #bengkalis #kasmarni