Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Bengkalis Maksimalkan Pengawasan Terhadap Importir

Abu Kasim • Kamis, 18 Juni 2026 | 23:48 WIB
Aktivitas bongkar barang impor asal Malaysia di salah satu pelabuhan di Pulau Bengkalis beberapa waktu lalu. (Abukasim/Riaupos.co)
Aktivitas bongkar barang impor asal Malaysia di salah satu pelabuhan di Pulau Bengkalis beberapa waktu lalu. (Abukasim/Riaupos.co)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Wilayah pesisir Riau yang dinilai cukup rawan aksi penyelundupan, membuat  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, harus melakukan pengawasan ekstra. 

Bahkan BC  berkomitmen dalam mengawasi arus barang masuk dari luar negeri, serta mencegah berbagai upaya penyelundupan di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariadi mengatakan, kondisi dan posisi geografis wilayah pesisir Bengkalis sangat strategis. Sehingga menjadikan pengawasan terhadap lalu lintas barang harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.

Baca Juga: Saksi Ngaku Jarang Lihat Dani Nursalam di Kediaman Gubri

"Ya, secara geografis Bengkalis memang sangat strategis. Dengan Malaysia hanya sekitar dua jam perjalanan menggunakan kapal cepat, tentu diperlukan pengawasan yang serius. Kami memiliki unit khusus pengawasan, namun kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kami terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Ariadi, Kamis (18/6/2026).

Ia menyebutkan, luasnya wilayah perairan yang menjadi jalur keluar masuk barang membuat petugas Bea Cukai, harus mengedepankan kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam melaksanakan patroli dan pengawasan.

Menurutnya, setiap barang yang masuk melalui jalur resmi wajib melalui proses pengajuan dokumen sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Apabila dokumen telah diajukan, maka proses akan berjalan sesuai prosedur. 

Baca Juga: Piala Soeratin Zona Riau Diagendakan 4 Juli 2026

Namun terhadap barang yang tidak diajukan melalui mekanisme resmi, pengawasan dilakukan secara aktif melalui patroli laut dan operasi bersama aparat penegak hukum lainnya.

"Tentunya pengawasan kita lakukan secara aktif. Kita melakukan patroli laut dan menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Pola seperti ini juga diterapkan di berbagai daerah karena tantangan penyelundupan hampir sama, sehingga kolaborasi menjadi kunci utama," jelasnya.

Ariadi mengatakan, pengawasan terhadap barang impor dilakukan secara berlapis melalui sistem elektronik yang dimiliki Bea Cukai. Sistem tersebut akan secara otomatis menyaring barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

Baca Juga: APP Group Dukung Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Kelola Air Gambut

Menurutnya, kalau ada barang yang tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan tertentu atau membutuhkan izin khusus, sistem akan langsung menolak. Jika izin yang dipersyaratkan belum dilengkapi, maka proses tidak dapat dilanjutkan. Jadi pengawasannya sudah berlapis.

Di wilayah Bengkalis sendiri, saat ini hanya terdapat satu importir aktif. Kondisi tersebut dinilai memudahkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Ya, karena satu importir, pengawasannya bisa lebih fokus. Selain diawasi sejak awal proses pemasukan barang, setiap pemeriksaan fisik juga dilakukan secara menyeluruh karena masuk kategori jalur merah," jelas Ariadi.

Baca Juga: UAS Jadi Saksi Meringankan Abdul Wahid, Ungkap Peran Dorong Pencalonan di Pilgubri

Ia menyebutkan, barang yang masuk ke Bengkalis umumnya merupakan kebutuhan harian masyarakat. Namun apabila ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan, Bea Cukai tidak akan ragu melakukan tindakan pencegahan.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis KPPBC Bengkalis, Dian Eka Saputra, juga mengungkapkan bahwa importir yang beroperasi di Bengkalis turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui bea masuk.

"Importir yang ada di Bengkalis memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan Bea Cukai Bengkalis. Sampai akhir semester pertama tahun ini, penerimaan kami masih on the track sesuai target yang telah ditetapkan," jelas Dian.

Baca Juga: Ruben Bingung Dituding Punya Penyakit Hati, Sebut Bicara Dalam Batas Wajar, Ini Penjelasannya  

Ia menjelaskan, target penerimaan bea masuk KPPBC Bengkalis pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan masih berjalan sesuai perencanaan.

Dia mengatakan, selain satu importir di Bengkalis, terdapat empat importir yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga menjadi bagian dari wilayah pengawasan KPPBC Bengkalis.

Ia menegaskan, bahwa seluruh importir wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum melakukan kegiatan impor, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), berbadan hukum, hingga mengantongi izin dari kementerian atau lembaga terkait sesuai jenis barang yang akan didatangkan.

Baca Juga: 80 Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Operasi Simpatik 

"Fungsi Bea Cukai salah satunya adalah sebagai community protector atau pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami menjalankan berbagai ketentuan yang ditetapkan kementerian dan lembaga lain seperti BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan hingga TNI dan Polri," ujarnya.

Ia juga mengibaratkan, peran Bea Cukai sebagai penjaga gerbang utama sebelum barang masuk ke Indonesia.

"Kalau dianalogikan, kami seperti petugas portal di sebuah kompleks. Jika seluruh persyaratan dan izinnya lengkap, portal akan terbuka. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan, maka barang tidak akan bisa masuk," ucapnya.

Baca Juga: Kursi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Meranti Berganti

Dian menambahkan, bahwa seluruh proses penelitian dilakukan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen secara elektronik. Apabila terdapat kekurangan izin atau persyaratan administrasi, maka dokumen akan langsung ditolak oleh sistem.

Untuk menjaga transparansi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan, proses pelayanan kepada pelaku usaha juga lebih banyak dilakukan secara digital tanpa tatap muka langsung.

"Sebisa mungkin kami mengurangi tatap muka dengan importir. Seluruh proses dilakukan melalui sistem dan dokumen elektronik. Jika ada yang ingin ditanyakan, mereka dapat berkoordinasi melalui layanan dan humas yang telah disediakan," jelasnya.

Editor : M. Erizal
#bea cukai bengkalis #penyelundupan #KPPBC bengkalis