Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Tahun Jadi DPO, Tersangka Pengedar Sabu 15 Kg Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Senin, 22 Juni 2026 | 22:00 WIB
A (46), tersangka pengedar sabu 15 kg dibekuk polisi setelah 3 tahun mauj dalam daftar DPO. (Polres Bengkalis)
A (46), tersangka pengedar sabu 15 kg dibekuk polisi setelah 3 tahun mauj dalam daftar DPO. (Polres Bengkalis)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, akhirnya warga Desa Sungai Alam, Bengkalis berinisial A (48) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkiba Polres Bengkalis, Senin (22/6/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, bahwa tersangka berinisial A (48) berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami, dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Kapolres Bengkalis.

 Baca Juga: Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Policy Talks 2026

Ia menjelaskan, bahwa tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika, sejak 5 Agustus 2023 lalu. Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui bahwa tersangka A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Perbincangan para Guru tentang Penerapan WFH dan WFA, Begini Penjelasan Bupati Inhu tentang Libur Semester 

Ia menyebutkan, selama hampir tiga tahun, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berkat kerja keras dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.

"Pada Kamis dini hari, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika," ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Selain itu, tersangka juga mengakui mengenal kedua pelaku yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara tersebut.

 Baca Juga: Dishub Kuansing Mulai Lakukan Penutupan Jalan Jendral Sudirman, Ini Penjelasan Kadishub

Hasil pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Bengkalis menegaskan, bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, namun membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

"Masyarakat  kami imbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," harapnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#Tiga Tahun Jadi DPO #polres bengkalis #pengedar sabu #narkoba