Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi Tas Pengunjung Pantai Lapin Rupat, Pelaku Bawa Kabur Barang Senilai Rp15 Juta 

Abu Kasim • Selasa, 23 Juni 2026 | 12:11 WIB
Setelah buron selama tiga bulan, akhirnya pelaku pencurian di pantai lapin Rupat Utara berhasil di tangkap pada Senin (22/6/2026).(Humas Polres Bengkalis untuk Riaupos.co)
Setelah buron selama tiga bulan, akhirnya pelaku pencurian di pantai lapin Rupat Utara berhasil di tangkap pada Senin (22/6/2026).(Humas Polres Bengkalis untuk Riaupos.co)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Masyarakat khususnya pengunjung objek wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan. Karena seorang pengunjung kehilangan barang berharga miliknya senilai Rp15 juta.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat Utara dan setelah melalui proses yang cukup lama, sekitar tiga bulan dilaporkan, akhirnya pelaku, seorang pria berinisial MZ (27) berhasil diamankan pada Senin (22/6/2026) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti mencuri barang milik seorang pengunjung yang tengah tertidur di pondok tepi pantai.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan korban.

Baca Juga: Pemkab Sambut Baik Pembangunan SPKLU dan BSS

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas AKP Toni Armando, Selasa (23/6/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat di sebuah pondok di tepi Pantai Lapin. Ketika terbangun, korban mendapati tas selempang miliknya telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit iPhone 15, satu unit Vivo Y12, dompet yang berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Rupat Utara.

Baca Juga: Wako Agung Tingkatkan Penanganan Stunting

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka MZ. Pada, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu diketahui sedang ditahan di Rutan Polsek Rupat Utara dalam perkara lain.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur. Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang berhasil kami amankan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit iPhone 15, satu kotak iPhone 15, dan satu kotak handphone Vivo Y12. Sementara barang bukti lainnya berupa uang tunai, tas, STNK dan dokumen pribadi korban diketahui telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Asumsi, MBG Jadi Faktor Utama Dongkrak PAD Pekanbaru dari Rp800 Miliar Menjadi Rp1,2 Triliun

Ia menyebutkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika selama masa pelariannya.

"Ya, tes urine yang kita lakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine. Ini menjadi fakta yang turut kami dalami dalam proses penyidikan," jelas Tony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Rohul Perlu Pejabat yang Sigap, Tepat dan Tuntas Bekerja

Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tegasnya.

Editor : M. Erizal
#curi tas #polsek rupat utara #pencuri ditangkap