BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan diri Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perambahan hutan di Siak Kecil, Bengkalis bernama Novianto alias Bombeng di Kantor Kejari Bengkalis, Jumat (26/6/2026).
Terdakwa yang sempat diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis bersalah, dalam perkara dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, didampingi istrinya melakukan upaya hukum banding sampai kasasi.
"Ya, sudah menyerahkan diri satu orang DPO dari 2 DPO lainnya. Saat ini sudah kami serahkan ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukumanannya," ujar Kajari Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelejen Wahyu Ibrahim, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kontrakan di Jalan Melur Pekanbaru
Ia menyebutkan, terpidana Novrianto alias Bombeng dihukum bersalah berdasarkan putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang pada amarnya menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum.
Sehingga terpidana menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dengan nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10 Persen
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta pidana penjara selamaselama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," jelasnya.
Ia menyebutkan, pada tanggal 16 Juni 2026 Kejari Bengkalis telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Novianto alias Bombeng, sehingga Tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian terhadap terpidana, namun tidak berada di kediamannya yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Gerai The Palace Mal SKA Hadir Kembali, Tampil Modern, Nyaman dengan Koleksi yang Makin Lengkap
"Akhirnya terpidana Bombeng menyerahkan diri ke Kantor Kejari Bengkalis, untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Editor : M. Erizal