BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah menerima laporan dari korbannya, Polda Riau bertindak tegas terhadap oknum Kanitreskrim Polsek Rupat Utara berinisial Ipda ES. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah warga di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dalam prosesnya, perwira polisi tersebut sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), serta menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Ipda ES dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Inhu
"Ya, Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," ujar Harissandi, Rabu (1/7/2026).
Ia mengatakan, pencopotan terhadap Ipda ES bahkan telah dilakukan sebelum perkara tersebut menjadi sorotan publik.
Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar sudah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026 yang memberhentikan Ipda ES dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara.
Baca Juga: Hari Pertama SPMB Tingkat SDN dan SMPN di Inhu Sempat Terganggu Jaringan Lelet
Selain dicopot, Ipda ES juga telah ditempatkan di ruang penempatan khusus Polres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang (Melawan) yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru, mengapresiasi langkah cepat dan tepat Kapolda Riau dan jajaran, dalam merespons dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Suhardiman Amby Tersangka, Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing
Apresiasi itu disampaikan setelah mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda ES, dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus di Polres Bengkalis, untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Namun, Koalisi Melawan masih belum mendapatkan informasi proses terhadap 3 polisi anggota Kanit Reskim Polsek Rupat Utara. Menurut keterangan korban, ada petugas jaga di Polsek di luar para pelaku 4 orang anggota yang kemudian juga ikut memukul.
"Koalisi Melawan, meminta Polda Riau tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap Ipda ES, melainkan juga memproses ketiga anggota yang terlibat penganiayaan pada saat kejadian. Langkah cepat Kapolda kami sangat apresiasi. Setidaknya mengurangi beban trauma para korban,” tegas Joki Mardison, SH, MH, Sekretaris LBH ICMI Riau.
Baca Juga: PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
Koalisi Melawan menilai, dugaan brutalitas aparat penegak hukum tidak dapat ditoleransi. Menurut mereka, anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga harus diproses secara pidana, etik, dan disiplin, sebagaimana warga sipil lainnya apabila melakukan perbuatan pidana.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Jika benar para korban dianiaya, dipukul, ditendang, ditodong, atau diperlakukan secara tidak manusiawi, maka ini menyangkut dugaan kejahatan pidana yang serius. Aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum,” tegas Andri Alatas.
Direktur LBH Pekanbaru Andre Alatas, juga menyebutkan, dari informasi pemberitaan yang diterima baru Ipda ES yang telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan secara khusus, untuk menjalani proses pemeriksaan etik.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Penguatan Sinergi dengan Polri
"Koalisi mempertanyakan nasib anggota lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Kalau Kanit Reskrim sudah diproses, bagaimana dengan tiga orang anggotanya yang lain? Berdasarkan penuturan para korban, tindakan kekerasan itu tidak dilakukan oleh Ipda ES seorang diri. Ada 3 anggota lain yang berpangkat Brigadir dan satu petugas di Polsek ikut melakukan tindakan sadis terhadap para korban,” jelas Andri Alatas.
Salah satu anggota yang disorot Koalisi adalah seorang brigadir berinisial J. Berdasarkan penuturan para korban, J disebut sebagai salah satu oknum yang diduga bertindak sangat sadis dan kejam dalam peristiwa tersebut.
Koalisi juga menyebut, perilaku J selama ini telah meresahkan sebagian warga di wilayah tersebut. Karena itu, Koalisi meminta Bidpropam Polda Riau dan penyidik tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan anggota lain selain Ipda ES.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Kuansing, Rupanya Warga Peranap Inhu
“Kami Koalisi Melawan menghargai langkah cepat Kapolda Riau. Tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada satu nama. Semua yang terlibat harus dibuka dan diproses. Tidak boleh ada yang dilindungi,” desak Joki Mardison dan Andri Alatas.
Editor : M. Erizal