BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Dedi Sahputra alias Putra atas kasus kurir narkotika jenis sabu seberat hampir 30 kilogram (kg). Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan dalam sidang di PN Bengkalis, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji yang berlangsung pada pada, Selasa (30/6/ 2026) sore, terdakwa hanya tertunduk lesu dan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Baca Juga: OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai tuntutan penjara seumur hidup belum sepenuhnya didukung oleh rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan. Salah satu alasan utama ialah tidak maksimalnya pengembangan perkara untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran sabu tersebut.
Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji menyebutkan, dari fakta persidangan diketahui sebelum penangkapan terjadi, terdakwa bersama seseorang bernama Riski sempat berhenti di depan Gerbang Tol Bathin Solapan. Saat itu Riski turun dari kendaraan, lalu beberapa saat kemudian petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa.
"Sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut," ujar Toha Wiku Aji, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Laba Bersih PTPN IV PalmCo Tembus Rp7,08 Triliun
Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan juga muncul nama Dimas dan Mas Yul yang diduga memiliki keterkaitan sebagai pemasok narkotika. Namun hingga proses persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya langkah penyidikan lanjutan untuk mengungkap peran keduanya.
"Seharusnya informasi awal yang diperoleh penyidik dapat dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan kurir, tetapi harus mampu mengungkap pengendali maupun pemasok utama," jelas Toha.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai peran Dedi Sahputra lebih tepat dikualifikasikan sebagai kurir, sehingga pidana penjara selama 20 tahun dinilai lebih proporsional dibanding hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan satu karung berisi sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.
Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung yang berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga: Membanggakan, 13 Peserta Kabupaten Siak Lolos ke Final MTQ Ke-44 Provinsi Riau di Kuansing
Namun saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan tersebut disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS.
Sementara itu, Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Putusan tersebut, menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka menyoroti pentingnya pengembangan perkara hingga ke tingkat pengendali dan pemasok utama.
Menurut majelis, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya kurir yang ditangkap, tetapi juga dari keberhasilan aparat memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.(ksm)
Editor : Edwar Yaman