PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi dan Anggi Putra Bumi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Pekanbaru agar menghukum mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada pembacaam surat tuntuan, Senin (6/7/2026), JPU menyatakan Henky terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ucap Jaksa Randi dalam tuntutannya.
Baca Juga: KPK Analisis Amplop Pemberian Bupati Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Hengky agar membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933,6 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Hengky didakwa korupsi bersama bawahannya, Mariani selaku Bendahara pengeluaran dan Nuraini Rosa selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Adapun Mariani dan Nuraini Rosa dalam perkara ini masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut agar membayar denda masing-masing Rp50 juta. Khusus Mariani, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp93,5 juta atau subsider selama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Renovasi Gapura di Pusat Kota, Plt Gubri Apresiasi Wako Agung Nugroho
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa akan mengajukan surat pembelaan. Majelis Hakim yang dipimpin Yofistian kemudian memberikan waktu satu pekan bagi ketiga terdakwa untuk menyusun surat pembelaan.
Kasus korupsi anggaran Satpol PP Bengkalis ini terjadi pada rentang 2021 hingga 2022. Para terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA di kantor tersebut.
Modus para terdakwa adalah membuat anggaran belanja perjalanan dinas fiktif, membuat belanja makan minum fiktif. Termasuk belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif dan belanja bimbingan teknis fiktif.
Baca Juga: Besok, Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona Riau Dimulai
Ketiganya didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,4 miliar sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Editor : Rinaldi