BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis pelayanan hukum kembali memperoleh pengakuan.
Bupati Bengkalis Hj Kasmarni SSos MMP menerima Sertifikat Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Provinsi Riau.
Baca Juga: Polres Bengkalis Amankan 3 Pengedar dan 8 Kg Sabu serta Ribuan Butir Pil Ekstasi
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, pada kegiatan penyerahan penghargaan JDIHN yang digelar di Kantor Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (6/7).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola JDIHN secara optimal, sehingga mampu menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, mudah diakses masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Barang Bukti Narkotika Senilai Rp25,26 Miliar di Desa Ketam Putih Bengkalis
”Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, transparan, serta mudah diakses masyarakat. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dengan penuh dedikasi hingga Kabupaten Bengkalis kembali meraih prestasi yang membanggakan,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.
Penghargaan ini semakin mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam membangun sistem dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ke depan, prestasi ini diharapkan dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin baik, adaptif, dan melayani.(ifr/ksm)
Editor : Arif Oktafian