Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Berkutik saat Digeledah, Pria di Mandau ini Diamankan Polisi karena Bawa 32 Paket Sabu

Abu Kasim • Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:34 WIB
MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan polisi. (Istimewa)
MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan polisi. (Istimewa)

 

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/7/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: Semifinal Piala Dunia 2026, Lamine Yamal: Prancis Harus Takut pada Kami

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek Mandau, Sabtu (11/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Selat Hormuz Jadi Sorotan Eropa, Inilah Skema Baru agar Kapal Tetap Aman tanpa Bayar Tol Wajib

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
#polsek mandau #paket sabu #mandau