Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kalapas Bengkalis Pertegas Program Akselerasi dan Berantas Halinar

Abu Kasim • Senin, 13 Juli 2026 | 12:16 WIB
Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono, memimpin apel pagi dan menegaskan jajarannya untuk dapat menjalankan tugas secara maksimal, Senin (13/7/2026).
Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono, memimpin apel pagi dan menegaskan jajarannya untuk dapat menjalankan tugas secara maksimal, Senin (13/7/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, menyampaikan seluruh jajarannya diwajibkan melaksanakan secara penuh 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan yang lebih efektif dan berintegritas tinggi.

"Program ini menjadi landasan utama untuk mempercepat perbaikan kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memangkas segala hambatan birokrasi dan alur informasi agar berjalan lebih cepat, terbuka, dan akuntabel," ujar Kalapas Bengkalis usai memberikan amanat pada apel di Lapas Bengkalis, Senin (13/7/2026).

Ia juga mengingatkan, pentingnya kebersamaan dan kedisiplinan seluruh pegawai, sekaligus menegaskan komitmen kuat untuk memberantas tiga hal yang menjadi fokus utama di lingkungan pemasyarakatan, yaitu handphone, pungutan liar (Pungli), dan narkoba. Ini sangat populer digunakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan untuk merujuk pada tiga pelanggaran atau barang terlarang utama yang wajib diberantas secara tegas demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, efektif, dan berintegritas tinggi.

Baca Juga: Meranti Menanti Sisa Utang DBH Rp150,47 Milliar dari Pemprov dan Pusat yang Tak Kunjung Disalurkan

"Saya terus mengingatkan setiap pegawai baik itu dalam kegiatan rapat dinas maupun pelaksanaan apel pagi dan siang, jangan coba coba terlibat baik langsung maupun secara tidak langsung. Ingat Halinar diatur pada pasal 276 KUHP. Jika melanggar maka akan berhadapan dengan hukum," tegas Priyo Tri Laksono.

Editor : Rinaldi
#berantas halinar #program akselerasi #lapas bengkalis