Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Terdakwa TPPO Dengarkan Dakwaan JPU dalam Sidang Perdana di PN Bengkalis

Abu Kasim • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:43 WIB
Empat terdakwa TPPO saat menjalani sidang pembacaan dakwaan JPU Kejari Bengkalis di sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/7/2026). (Istimewa)
Empat terdakwa TPPO saat menjalani sidang pembacaan dakwaan JPU Kejari Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/7/2026). (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses pelimpahan perkara di Kejari Bengkalis dari Polres Bengkalis, akhirnya empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), non-prosedural ke Malaysia, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (14/7/2026).

Sedangkan empat terdakwa bernama Zakaria alias Jaka (43) Chandri (37) Muhammad Rasyid (55) ketiganya warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Sedangkan 1 terdakwa bernama Sopan Sopian (26), warga Kelurahan Ngeran Alur Buluh, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Rahmat Taufik, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, dan Yogi Hendra Marbun, langsung  membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Rantai Distribusi Jadi Penentu Ketahanan Pangan

Keempatnya didakwa karena diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan empat calon pekerja migran Indonesia. Yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP, Pasal 457 KUHP juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 13 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Ya, sidang kemarin masih dalam agenda pembacaan surat dakwaan. Perkara belum memasuki tahap pembuktian maupun tuntutan," jelas Wendy, salah seorang JPU Kejari Bengkalis, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Fristy Ayu Wahyudi yang paspornya telah masuk daftar hitam (blacklist) berencana berangkat ke Malaysia secara nonprosedural pada akhir Januari 2026. Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Azam yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Juga: Menaker Minta BRICS Susun Peta Kebutuhan Naker Masa Depan

Azam meminta uang muka sebesar Rp500 ribu per orang dan meminta para calon pekerja migran mengirimkan bukti tiket pesawat dari Yogyakarta menuju Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru pada 1 Februari 2026, Fristy bersama Prio Rida Agusti dan Damiriyanti menginap selama dua malam sebelum diarahkan menuju Kota Dumai.

Sesampainya di Bundaran Kota Dumai, ketiganya dijemput menggunakan sepeda motor dan kembali diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5 juta per orang. Setelah menyerahkan uang tersebut, mereka dibawa ke rumah terdakwa Zakaria di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Di rumah itu, mereka bertemu dengan Rohimullah yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Para calon pekerja migran kemudian direncanakan diseberangkan melalui Pantai Sepahat menggunakan bantuan terdakwa Chandri, Sopan Sopian, dan Muhammad Rasyid.

Untuk menghindari pantauan aparat, keempat calon pekerja migran sempat diminta bersembunyi di kawasan hutan bakau Pantai Sepahat selama beberapa jam. Namun rencana keberangkatan batal karena cuaca buruk sehingga mereka kembali ke rumah Zakaria.

Baca Juga: Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah dalam Pelaksanaan KDMP

Tak lama kemudian, pada dini hari, yakni tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis menggerebek rumah tersebut. Polisi mengamankan keempat calon pekerja migran beserta Zakaria. Dalam pemeriksaan, para calon pekerja migran mengaku telah sepakat membayar biaya keberangkatan sebesar Rp5,5 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Sementara itu, Zakaria mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta yang nantinya dibagi bersama tiga terdakwa lainnya, masing-masing menerima Rp500 ribu setelah para pekerja migran berhasil tiba di Malaysia.

"Seluruh fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan sesuai alat bukti yang telah kami siapkan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kami menghormati hak para terdakwa untuk menjalani seluruh tahapan persidangan," jelas Wendy.

Sidang perkara dugaan TPPO tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
Terdakwa TPPO sidang perdana pn bengkalis