RUPAT UTARA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan pemeriksaan lapangan di dua lokasi yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap 9 warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan lapangan dipimpin Panit III Ditreskrimum Polda Riau, AKP Rahmad, bersama empat personel lainnya. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan seluruh korban dan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa penganiayaan pada dini hari, tanggal 24 Juni 2026 lalu.
Dua lokasi yang diperiksa adalah Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, yang disebut sebagai tempat awal terjadinya dugaan pengejaran, dan aksi kekerasan secara berutal, serta di Markas Polsek Rupat Utara di Tanjung Medang.
Baca Juga: Cegah Eksploitasi Anak, Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Pengemis Anak di Tembilahan
Lokasi kedua diperiksa karena berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan tidak hanya terjadi di Jalan Hasimar II, tetapi disebut berlanjut setelah mereka dibawa ke Polsek Rupat Utara.
Dalam pemeriksaan tersebut, para korban dan saksi diminta menunjukkan posisi kendaraan, tempat mereka dihentikan, titik dugaan pemukulan, serta rangkaian perpindahan dari lokasi awal menuju kantor polisi.
Para korban didampingi tim hukum Koalisi Melawan atau Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru. Tim hukum yang hadir yakni Joki Mardison, Romsani Siregar dan Ranto Parlindungan Simamora.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Dua Kubu Pendukung Dewan di Gedung DPRD Riau
Joki Mardison mengatakan, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan korban dan saksi dengan kondisi faktual di kedua lokasi.
“Korban dan saksi telah menunjukkan titik-titik kejadian serta menjelaskan kembali rangkaian peristiwa yang mereka alami. Kami berharap hasil pemeriksaan lapangan ini memperkuat proses hukum dan memperjelas peran setiap pihak yang diduga terlibat,” ujar Joki seusai pemeriksaan.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya terfokus pada satu terlapor apabila keterangan korban menunjukkan dugaan keterlibatan beberapa anggota.
Baca Juga: Wako Agung Gratiskan Bus Trans Metro Pekanbaru bagi Peserta Riau Bhayangkara Run 2026
“Kami akan terus mengawal agar seluruh pihak diperiksa berdasarkan perannya masing-masing. Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu nama,” jelas Romsani Siregar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi korban di Polsek Dumai Timur. Selanjutnya, pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari pendalaman laporan pidana terkait dugaan kekerasan, penggunaan senjata api, serta perlakuan terhadap seorang korban yang masih berusia di bawah umur.
Sementara itu, Panit III Ditreskrimum Polda Riau, AKP Rahmad mengatakan, timnya melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim LBH dan juga para korban untuk memastikan kejadian sebenarnya, sesuai yang dilaporkan oleh para para korban.
Baca Juga: Monitoring MPLS, Bunda PAUD Inhu Bagikan Buku dan Ajak Orang Tua Bersinergi dengan Sekolah
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi di lapangan dan nanti akan kita analisis kembali di Polda Riau," jelasnya.
Editor : M. Erizal