BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TF (45) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
Ia menyebutkan, perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Diskes Rohil Dorong Optimalisasi 568 Posyandu, Baru 39 Persen yang Aktif
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF, sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelasnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, juga menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga: Diskes Rohil Dorong Optimalisasi 568 Posyandu, Baru 39 Persen yang Aktif
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi," harapnya.
Ia juga mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(ksm)
Editor : Edwar Yaman