Enam Bulan Jadi DPO, Pengedar Narkotika Bersama Dua Temannya Dibekuk Polisi

Abu Kasim • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Seorang pria yang sudah enam bulan DPO narkoba berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama dua rekannya di Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (30/6/2026). (Istimewa)

Seorang pria yang sudah enam bulan DPO narkoba berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama dua rekannya di Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (30/6/2026). (Istimewa)

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Seorang pria yang sudah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terjerat kasus narkotika, akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama dua rekannya di Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah pondok yang berada di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial SAD (48), BI (34) dan JS (36). Salah seorang di antaranya diketahui merupakan DPO kasus narkotika sejak Februari 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Terbaru per 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam yang berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri. Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

 Baca Juga: Winger Chelsea Mykhailo Mudryk Diizinkan Bermain setelah Sanksi Dopingnya Dicabut

"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

 Baca Juga: Vihara Au San Co Bio Hut ke II dan Hut Dewa Tian To Guan Sue

"Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya.

Polres Bengkalis membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.(ksm)

Editor : Edwar Yaman
polres bengkalis dpo pengedar narkotika narkoba