BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Diduga mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi, tiga orang pengunjung KTV VIP Duri di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan polisi bersama barang bukti, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.
Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial S (36), AN (32), dan SY (36). Saat kita lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam 1 kotak rokok dan disembunyikan di belakang speaker di dalam ruangan," ujar Kapolres Bengkalis, Selasa (4/8/2026).
Ia menyebutkan, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta pendokumentasian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing," harapnya.
Editor : Arif Oktafian