Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu dari Warga Semunai 

Abu Kasim • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 09:16 WIB
Tersangka bersama barang bukti 9 paket sabu diamankan di Mapolsek Pinggir, Ahad (9/8/2026). (Istimewa)
Tersangka bersama barang bukti 9 paket sabu diamankan di Mapolsek Pinggir, Ahad (9/8/2026). (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dari warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, berinisial IP (52), di Jalan Soya, Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Soya. Petugas berhasil mengamankan IP dan melakukan pemeriksaan di lokasi," ujar Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Penyakit Katup Jantung Muncul Perlahan, Pemeriksaan Penting untuk Nilai Kerusakan, Kenali Penyebnya

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang, dengan berat keseluruhan sekitar 2,85 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengakui bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Filosofi Tanah

"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Kapolsek.

Hasil pemeriksaan urine terhadap IP juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

Ia menegaskan, atas perbuatannya, dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Baca Juga: Jalan Sontang-Duri Mulai Lancar, Titik Rusak dan Tergenang Ditimbun, Badan Jalan Ditinggikan

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," harapnya.

Editor : Rinaldi
warga semunai polsek pinggir paket sabu